Membenahi Kelola Sampah Nasional

Sampah adalah masalah bagi setiap orang, karena selalu dihasilkan setiap harinya dan sepanjang tahun. Bank Dunia dalam sebuah laporannya medio September 2019 melansir data mengenai produksi sampah global. Lembaga keuangan internasional tersebut mengklaim bahwa pada 2016 terdapat 2,01 miliar ton sampah menumpuk di dunia. Jika melihat dari laju pertumbuhan penduduk Bumi, terutama pertumbuhan urbanisasi hingga 70 persen, maka menurut prediksi lembaga yang berpusat di Washington DC, Amerika Serikat itu, pada 2050 timbalan sampah akan mencapai 3,4 miliar ton.

Bagi negara-negara maju, sampah sudah menjadi bagian penting dari sebuah industri pengelolaan dan pemanfaatan kembali. Namun tidak demikian dengan negara-negara berkembang, di mana masih mengalami kesulitan dalam penanganan permasalahan sampah.kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui bahwa pada 2020 total produksi sampah nasional telah mencapai 67,8 juta ton. Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya dihasilkan oleh 270 juta penduduk. Atau setiap penduduk memproduksi sekitar 0,68 kilogram sampah per hari.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 saja, produksi sampah nasional sudah mencapai 64 juta ton dari 267 juta penduduk. Sampah-sampah tadi pada akhirnya berkontribusi besar menambah makin menggunungnya timbunan di tempat-tempat pembuangan akhir (TPA). Seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan sampah pun mencari cara untuk terus mengurai sampah-sampah. Karena pemandangan gunungan sampah belasan meter tingginya itu bukan hanya milik TPA Cireundeu, melainkan hampir terjadi di TPA seluruh Indonesia. Termasuk di Bantargebang Bekasi. TPA Bantargebang merupakan yang terbesar di tanah air sebagai penampung mayoritas dari 8.000 ton produksi sampah milik warga Jakarta setiap hari.

Tingkatkan Daur Ulang
Sejauh ini KLHK mencatat bahwa kegiatan bank sampah baru berkontribusi sebesar 1,7 persen terhadap penanganan sampah nasional melalui lebih dari 10 ribu bank sampah. Meski kontribusi bank sampah dalam industri daur ulang juga masih rendah, perannya dalam mengedukasi masyarakat akan pengelolaan sampah juga tidak boleh dianggap enteng. 

Pengelolaan bank sampah dilakukan oleh masyarakat baik secara mandiri, menggandeng pemerintah daerah atau bersama korporasi dengan skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Salah satu contohnya dilakukan Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkungan Rukun Warga (RW). “Di Jakarta Timur saat ini terdapat 428 RW dari 710 RW dengan bank sampah aktif,